KEANGGOTAAN


Apakah menjadi anggota organisasi profesi (dalam hal ini PPI) bersifat wajib?
Peraturan Pemerintah 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pasal 101 ayat (2) setiap pejabat fungsional ASN WAJIB menjadi anggota organisasi profesi. Untuk 11 Jabatan Fungsional (JF) Periset, organisasi Profesi JF-nya adalah PPI. Perlu dipahami dengan baik bahwa kewajiban menjadi anggota PPI bagi Periset ASN tidak ditentukan oleh PPI, tetapi ditentukan oleh lembaga pembina pejabat fungsional periset dalam hal ini adalah BRIN.
Siapa sajakah 11 pejabat fungsional periset yang wajib menjadi anggota PPI?
1. Peneliti
2. Perekayasa
3. Teknisi Litkayasa
4. Analis Pemanfaatan Iptek
5. Analis Data Ilmiah
6. Penata Penerbitan Ilmiah
7. Analis Perkebunrayaan
8. Teknisi Perkenunrayaan
9. Kurator Koleksi Hayati
10. Pengembang Teknologi Nuklir
11. Pranata Nuklir
Selain 11 JF Periset pada jawaban nomor 2, siapa lagi yang dapat bergabung menjadi anggota PPI?
PPI terbuka bagi para Periset yang tidak termasuk dalam 11 JF binaan BRIN, seperti Dosen, Analis Kebijakan dan para Periset Non ASN, Mahasiswa S2 dan S3
Bagi pejabat fungsional yang telah menjadi anggota Orprof di JF-nya masing-masing selain eks- Himpenindo dan Himperindo apakah wajib menjadi anggota PPI ?
Pejabat JF Non JF binaan BRIN yang sudah menjadi anggota di Orprof JF-nya, TIDAK WAJIB menjadi anggota PPI, namun terutama mereka yang bekerja di lingkungan BRIN sebagai Periset, dipersilahkan menjadi anggota PPI untuk mendapatkan manfaat dalam menunjang kariernya
Apa manfaat yang diperoleh dengan menjadi anggota PPI?
Diantaranya:
1. Menjabat sebagai profesional ASN dengan semua fasilitasnya;
2. Memiliki network profesional dengan semua sumber dayanya;
3. Menikmati sarana dan prasarana peningkatan pengetahuan dan keterampilan

Selain itu, sesuai Anggaran Rumah Tangga PPI Pasal 9, bahwa: Hak Anggota Setiap Anggota Perhimpunan Periset Indonesia mempunyai hak informasi dan perlindungan hukum yang berkaitan dengan profesi Periset.
Selain advokasi hukum apakah PPI akan memberikan dukungan / pembinaan terkait etika dan peningkatan keprofesian ?
Ya, PPI akan mendukung pembinaan Etika Profesi Periset dan meningkatkan kompetensi Profesi bagi para anggotanya melalui program-program yang ditawarkan/ disediakan
Dengan adanya anggota yang beralih JF dalam transisi ke BRIN, anggota yang tadinya tergabung dalam Himpenindo (sekarang PPI) berpotensi menjadi berkurang. Bagaimanakah keabsahan kuorum pendirian wilayah terkait hal ini ?
Hal ini akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Pengurus PPI (saat ini dalam tahap proses penyusunan peraturan)

KEUANGAN


Apakah anggota PPI hanya membayar iuran anggota tahun 2022 saja dan tidak perlu membayar iuran organisasi profesi di tahun sebelumnya?
Benar. Sebagaimana Keputusan Pengurus Pusat PPI Nomor 08/SK/PPI/I/2022, iuran anggota dibayarkan oleh semua anggota PPI dimulai tahun 2022. Secara detail, sebagai berikut:
1. Untuk anggota ex Himpenindo dan Himperindo yang sudah terdaftar sebagai anggota namun belum menyelesaikan pembayaraan iuran sebelum tahun 2022, maka cukup membayar iuran anggota mulai tahun 2022 dst
2. Untuk calon anggota baru pembayaran iuran keanggotaan dan iuran pendaftaran dimulai saat resmi mendaftar.
Apakah anggota PPI yang sebelumnya sudah terdaftar pada organisasi profesi terdahulu perlu membayar uang pendaftaran?
Uang pendaftaran hanya dikenakan bagi anggota baru PPI yang belum menjadi anggota organisasi profesi (Himpenindo, Himperindo, atau Orprof lain) pada periode lalu
Bagi anggota Himpenindo yang sudah membayar iuran tahun 2020 dan 2021, bagaimana kebijakannya terkait dengan pemutihan bagi yang belum membayar?
Pemutihan iuran yang belum dibayar sebelum tahun 2022 berlaku untuk seluruh anggota PPI, termasuk anggota Himpenindo. Namun demikian, untuk iuran yang dibayarkan sebelum tahun 2022 tidak dapat dilakukan pengembalian/ kompensasi.
Kedepannya jika misalnya ada periset yang JFP sudah aktif sebelum 2022, tapi baru bergabung misalnya 2024, apakah aturannya sama seperti Himpenindo dulu, yaitu bayar dari tahun 2022?
Terkait dengan orprof Himpenindo dahulu adalah sebagai berikut bagi para peneliti ASN yang aktif sebelum 1 Januari 2019 mereka diwajibkan oleh lembaga pembina JF Peneliti yaitu LIPI terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 untuk menjadi anggota Himpenindo. Namun Himpenindo dalam menerbitkan surat keputusan (SK) tahun keanggotaan aktif bagi peneliti adalah disesuaikan dengan tahun dimana peneliti tersebut mendaftar (bergabung) dan membayar iuran tahunan. Dalam beberapa kasus telah terjadi bahwa para peneliti yang seharusnya terdaftar menjadi anggota Himpenindo per 1 Januari 2019 namun mereka tidak melakukan pendaftaran, dan pada saat peneliti tersebut di tahun 2020 ada juga di tahun 2021 mengajukan uji kompetensi bagi kepentingan kenaikan pangkat golongan ataupun kenaikan jenjang fungsional maka pengajuan tersebut tidak dapat diproses oleh LIPI dikarenakan SK keanggotaan aktif yang dikeluarkan Himpenindo tidak tercatat mulai tanggal 1 Januari 2019. Terkait dengan pendaftaran keanggotaan PPI bagi periset ASN di tahun 2022 ini, maka mekanisme (perlakuan orprof) yang sama persis bagi peneliti saat di Himpenindo dahulu untuk tahun 2019, akan dilakukan pula bagi periset di PPI untuk tahun 2022. Karena sebagaimana Himpenindo dahulu, PPI pun saat ini hanya mengeluarkan SK tahun keanggotaan bagi periset adalah disesuaikan dengan tahun dimana periset tersebut mendaftar atau bergabung.
Berapa lama waktu yang diperlukan untuk verifikasi bukti transfer setelah diupload?
Verifikasi bukti dilakukan sesegera mungkin, maksimal 3 hari kerja, mempertimbangkan masalah teknis konfirmasi ke rekening koran yang masih dilakukan secara manual
Apakah anggota dapat mengetahui laporan keuangan
Iya secara berkala anggota mendapatkan laporan keuangan organisasi melalui link yang tersedia

SISTEM INFORMASI KEANGGOTAAN


Bagaimana cara melakukan reset password?
langsung klik forgot password atau bisa langsung buka URL berikut : https://periset.or.id/forgot-password. Nantinya akan ada link perubahan password yang akan dikirimkan oleh sistem ke email yang terdaftar.
Bagaimana cara melakukan perubahan email?
login ke alamat : https://anggota.periset.or.id Kemudian jika sudah masuk ke akun, klik edit profile kemudian bisa mengedit alamat emailnya.
Bagaimana agar foto profil anggota tidak bisa diganti oleh orang lain? Hal ini terkait dengan keamanan data pribadi anggota PPI
Insya allah sistim akan dibangun dengan mempertimbangkan dan mengutamakan keamanan data para anggotanya
Bagaimana mengubah jabatan fungsional di SK anggota PPI yang tidak sesuai dengan PAK?
Silahkan upload (kembali) data SK jabatan terkini (bukan PAK terkini) Karena kalau PAK terkini belum tentu langsung diproses untuk naik jabatan setingkat lebih tinggi (ada jeda waktu yang cukup panjang terutama menanti SK jabatan ke Utama)
Apakah memungkinkan PPI wilayah mendapatkan domain dan akses tersendiri di web server PPI Pusat dengan suatu template standar ?
Jika yg dimaksud adalah domain terkait website (laman website resmi PPI saat ini adalah https://periset.or.id/). Jika yg diinginkan adalah sub domain website semisal https://banten.periset.or.id/ atau https://jatim.periset.or.id/ etc yang sehingga setiap wilayah punya 'website turunan' dari PPI, kami sampaikan bahwasanya SAAT INI kami belum bisa menjawab terkait website. Namun apabila yg dimaksud, adalah platform 'kantor virtual' per pengurus wilayah sebagaimana platform usulan yg sedang kami kembangkan saat ini, in syaa allah secara teknis memungkinkan dan bisa kami sediakan (namun sekali lagi, kami patuh keputusan PP) terkait boleh/tidaknya
Apakah PPI memiliki aset yang dibiayai secara murni oleh PPI? Jika Iya, Bagaimana pengelolaan dan dokumentasi aset-aset tersebut sehingga acountable? Jika Tidak, apakah status aset yang digunakan PPI saat ini sewa, hak pakai sementara, atau yg lain?
Aset PPI berasal dari asset Himpenindo berupa 6 laptop pengadaan pada periode awal 2013 (1 laptop sudah mulai error) dan tambahan 5 laptop pengadaan periode kedua tahun 2018. Sedangkan komputer yang dipakai di kantor merupakan fasilitas dari LIPI. Pengadaan lainnya berupa kursi rapat sebanyak 15 buah oleh Himpenindo. Selain itu, Himpenindo juga memiliki aset dalam bentuk Sistem Informasi (e-Office dan e-Finance) yang sampai saat ini masih dilakukan pengembangan sehubungan adanya perubahan struktur organisasi