Perhimpunan Periset Indonesia bertujuan untuk:
1. Menciptakan Periset yang berintegritas, kompeten, dan profesional yang bertaraf internasional;
2. Bermitra dengan BRIN dalam menegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku Periset (KEKPP);
3. Memperjuangkan terpenuhinya kesejahteraan perlindungan hukum dan HAM, serta hak intelektual bagi Periset terkait dengan tugas–tugas litbangjirap;
4. Memberikan kontribusi dalam peningkatan kualitas hasil litbangjirap yang dapat segera dimanfaatkan oleh pemerintah dan masyarakat;
5. Menjadi wadah tunggal bagi Periset Aparatur Sipil Negara (ASN);
6. Menjadi wadah bagi Periset non-ASN;
7. Memberikan kontribusi dalam pengembangan kemampuan ilmu pengetahuan, teknologi, sosial, ekonomi, seni, dan budaya untuk pembangunan nasional yang berkelanjutan; dan
8. Memberikan kontribusi dalam meningkatkan ekosistem riset dan inovasi global, nasional, maupun lokal untuk penguatan kemandirian ekonomi dan industri nasional.