+62-21-520-6574
Himpunan Peneliti Indonesia ( HIMPENINDO) dideklarasikan di Jakarta
pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013. HIMPENINDO merupakan organisasi
profesi peneliti di Indonesia yang berbadan hukum.
Himpenindo berperan sebagai mitra pemerintah dalam menetapkan arah, tujuan dan sasaran pembangunan nasional untuk jangka pendek, menengah dan panjang. Sebagai konsekuensinya, himpunan ini juga harus mampu mendorong lembaga legislatif, eksekutif maupun swasta untuk memberikan akses infrastruktur dan suprastruktur dalam rangka meningkatkan profesionalisme Peneliti.
Organisasi
profesi, Himpenindo memiliki tujuan untuk menciptakan peneliti yang profesional dalam keilmuan
yang bertaraf internasional dan berintegritas serta memperjuangkan kesejahteraan
dan hak-hak penelitiannya dan terpenuhinya perlindungan hukum dan HAM, serta
hak intelektual bagi peneliti terkait dengan tugas-tugas penelitian,
pengembangan dan pengkajian. Melalui HIMPENINDO, para Peneliti diharapkan dapat
mengembangkan kapasitasdan kompetensi peneliti dan meningkatkan kualitas hasil
penelitian, pengembangan dan pengkajian yang dapat segera dimanfaatkan oleh
pemerintah dan masyarakat.
Melalui Organisasi Profesi Peneliti ini
pula, para Peneliti dapat menjalin sinergi antara Lembaga Penelitian
Kementerian, LembagaNon-Kementerian, Pemerintah Daerah , Perguruan Tinggi,
Badan Usaha dan lembaga internasional. Himpenindo adalah wadah tunggal, taidak
hanya bagi peneliti Aparatur Sipil
Negara (ASN), tetapi juga peneliti Non ASN. Dengan demikian,
HIMPENINDO juga dituntut untuk meningkatkan integritas dan etika peneliti
melalui penyusunan dan penegakan Kode Etik dan Perilaku Peneliti serta
memberikan kontribusi dalam mensejajarkan kemampuan Ipteks nasional dengan
tingkat kemapanan Ipteks global.
Saat ini, anggota HIMPENINDO adalah para Peneliti yang berstatus
Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN yang bekerja di berbagai
Kementerian/Lembaga, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
serta Badan Usaha yang tersebar di berbagai provinsi dan kabupaten/kota seluruh
Indonesia. Para Peneliti tersebut juga memiliki bidang kepakaran dan organisasi
keilmuan yang berbeda. Dengan kondisi keragaman tersebut, jika tidak dilakukan
sinergitas antar para Peneliti tersebut maka dapat menyebabkan terjadinya
penelitian, pengembangan dan pengkajian yang tumpang-tindih atau sebaliknya
banyak kegiatan yang tidak terjangkau sehingga tidak dapat dilakukan.
Sebagai himpunan para peneliti di Indonesia,
HIMPENINDO merupakan wadah aspirasi dan forum komunikasi para peneliti
Indonesia yang harus selalu meningkatkan kemampuan dalam menghasilkan invensi
dan inovasi, hingga dapat berkontribusi dan berdaya saing secara global. Selain
itu, himpunan peneliti dapat melakukan langkah strategis perlindungan hukum untuk
para Peneliti dalam menjalankan tugas profesinya dan mensinergikan perjuangan
advokasi terhadap berbagai kebijakan negara maupun institusi yang berkaitan
dengan keselamatan dan kemaslahatan para Peneliti.
Visi HIMPENINDO adalah terwujudnya peneliti Indonesia yang profesional,
berdaya saing global dan bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Misi HIMPENINDO yaitu:
1)
Meningkatkan
profesionalisme peneliti yang beretika;
2)
Menegakkan
Kode Etik dan Perilaku Peneliti selanjutnya disebut Kode Etik dan Perilaku
Peneliti (KEPP) terkait dengan tugas-tugas penelitian,pengembangan dan
pengkajian;
3)
Memberikan
perlindungan hukum dan hak asasi manusia (HAM) bagi peneliti terkait dengan
tugas-tugas penelitian, pengembangan dan pengkajian;
4)
Memperjuangkan
hak intelektual peneliti dan kesejahteraan peneliti;
5)
Memberikan
akses suprastruktur dan infrastruktur kepenelitian kepada peneliti; dan
6)
Membangun
sinergi antara peneliti Lembaga Penelitian Kementerian, Lembaga NonKementerian,
Pemerintah Daerah, PerguruanTinggi, Badan Usaha, dan lembaga internasional
untuk menghasilkan iptek sebagai landasan kebijakan pembangunan nasional.