Syarat Anggota Baru :

 I.         Anggota Baru

a)     Mengisi formulir pendaftaran anggota secara online dengan alamat  https://periset.or.id/pendaftaran  dan meng-unggah dokumen-dokumen yang diperlukan oleh sistem antara lain :

·      SK Jabatan Fungsional terakhir atau Surat Keterangan  dan untuk perorangan berupa surat rekomendasi dari pengurus wilayah PPI dalam bentuk pdf max 1Mb.

·      Foto Berwarna dalam bentuk jfp/bmp dengan ukuran 100 kb dan max 1Mb.

 

b)    Membayar Uang Pendaftaran dan Iuran Tahunan Keanggotaan (Bank BRI No. Rek 0359-01-001670-30-4 a.n. Perhimpunan Periset Indonesia).

c)     Rincian Uang Pendaftaran Rp. 250.000,- dan Iuran tahunan sebagai berikut :

§  JF Peneliti Rp. 200.000,-

§  JF Keahlian non Peneliti Rp. 150.000,-

§  JF Keterampilan Rp. 100.000,-

 

II.         Anggota Biasa

1)    Anggota Biasa adalah Periset di

a. lembaga pemerintah,

b. lembaga non-pemerintah,

c. perguruan tinggi, atau

d. Periset mandiri.

2)    Anggota Biasa memiliki kompetensi Periset yang dibuktikan dengan

a. sertifikat kompetensi Periset, atau

b. surat keterangan instansi/lembaga, atau

c. hasil kerja litbangjirap atau portofolio bagi periset mandiri.

3)    Untuk menjadi Anggota Biasa, maka Periset

a. mengajukan permohonan secara tertulis sebagai anggota; dan

b. disetujui oleh Pengurus Pusat.

 

III.         Anggota Luar Biasa

1)    Anggota Luar Biasa adalah Individu yang menaruh perhatian terhadap kegiatan

penelitian, pengembangan, dan pengkajian serta penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.

2)    Untuk menjadi Anggota Luar Biasa, maka Periset :  

a. Mengajukan permohonan atau diusulkan oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Provinsi/Kota/Kabupaten, dan

b. disetujui oleh Pengurus Pusat.

3)    Pengurus Pusat memberikan Kartu Anggota kepada Anggota Luar Biasa.

 

IV.         Anggota Kehormatan

Anggota Kehormatan adalah individu yang dianugerahi keanggotaan Perhimpunan  Periset Indonesia karena prestasi dan kontribusinya bagi litbangjirap di Indonesia.