Pengurus Pusat Perhimpunan Periset Indonesia (PPI) Provinsi Jawa Timur Selasa (25/10) pagi dikukuhkan oleh Wakil Ketua Umum PPI, Dr. Ir. I Nyoman Jujur, M.Eng, di Kebun Raya Purwodadi, Pasuruan.
Hadir dalam pengukuhan ini Jajaran Dewan Pakar, Ketua Prof. Dr. Ir. Buana Ma’ruf. M.Sc., M.M., FRINA, IPU, Sektretaris Prof. Dr. Drs. Irtanto, M.Si.; Kepala Balitbangprov Jatim Anom Surahno, SH, M.Si.; Civitas Kebun Raya Purwodadi; Pengurus PPI Provinsi Jawa Timur dan seluruh periset di Jatim yang dilaksanakan secara hybrid luring dan daring.
Dikatakan oleh Dr. Ir. Anang Triwiratno, MP., Ketua PPI Jatim, pengukuhan ini sebagai hasil dari musyawarah pengurus yang waktu itu masih bernama Himpenindo untuk menyepakati bahwa 87% pengurus menyetujui untuk mempertahankan pengurus Himpenindo periode 2021 – 2025 untuk membentuk pengurus PPI melalui musyawarah, dengan memasukkan periset dari Perekayasa dan Teknisi Litkayasa.
“Periset di Jawa Timur saat ini dari unsur peneliti berjumlah sekitar 250 periset yang berasal dari Kementan, Kemenkes, Keminfo, Balitbangprov, Bapeda, dosen, sedangkan perekayasa sekitar 90 periset, dan teknisi litkayasa sekitar tiga puluhan periset. Sehingga apabila terdaftar semua, di Jawa Timur akan berkumpul sekitar 500 periset,” kata Anang.
Anang mengajak periset di Jawa Timur bersama-sama mewujudkan visi PPPI, yaitu “Terwujudnya Periset Indonesia yang beretika, profesional, berdaya saing global, serta mendukung kemajuan dan kemandirian Bangsa,” dengan merapatkan barisan, bekerjasama untuk membangun Jawa Timur pada khususnya dan seluruh wilayah Indonesia pada umumnya.
PPI memilkiki Tujuan yaitu :
(1) Menciptakan Periset yang berintegritas, kompeten, dan profesional yang bertaraf internasional;
(2) Bermitra dengan BRIN dalam menegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku Periset (KEKPP);
(3) Memperjuangkan terpenuhinya kesejahteraan perlindungan hukum dan HAM, serta hak intelektual bagi Periset terkait dengan tugas–tugas litbangjirap.
(4) Memberikan kontribusi dalam peningkatan kualitas hasil litbangjirap yang dapat segera dimanfaatkan oleh pemerintah dan masyarakat;
(5) Menjadi wadah tunggal bagi Periset Aparatur Sipil Negara (ASN);
(6) Menjadi wadah bagi Periset non-ASN;
(7) Memberikan kontribusi dalam pengembangan kemampuan ilmu pengetahuan, teknologi, sosial, ekonomi, seni, dan budaya untuk pembangunan nasional yang berkelanjutan;
(8) Memberikan kontribusi dalam meningkatkan ekosistem riset dan inovasi global, nasional, maupun lokal untuk penguatan kemandirian ekonomi dan industri nasional.
Pelaksanaan reorganisasi periset di Indonesia sesuai Perpres 78 Tahun 2021, yang sebelumya berada di 37 K/L, saat ini berada dalam satu rumah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), selanjujtnya akan diikuti pembentukan BRINDA. Suatu perubahan yang memerlukan proses transisi dan adaptasi yang tidak mudah.
“Apabila sebelumnya sudah terbiasa dengan proses penelitian di Litbang K/L, saat ini harus berkompetisi risnov dengan standar internasional, publikasi internasional, jelas novalty kebaruannya. Penelitian saat ini harus bekerjasama, membentuk tim yang wajib berasal dari organisasi riset yang berbeda. Saat ini waktunya periset membuka wahana bekerjasama antar periset dari keilmuan berbeda. Saat ini makin dirasakan perlunya organisasi PPI sebagai wahan bekerjaasama antar periset,” kata Nanang.
Kepengurusan terdiri dari Penasehat, Dewan Pakar, Pengurus harian; Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Divisi-divisi meliputi Divisi Penegakan Etika Dan Perilaku Periset; Divisi Keanggotaan; Divisi Organisasi dan Penguatan Daerah; Divisi Kerjasama; Divisi Advokasi Dan Kekayaan Intelektual; Divisi Hukum dan HAM; Divisi Komunikasi, Informasi Dan Digitalisasi; Divisi Komunikasi, Informasi Dan Digitalisasi; Divisi Fungsional Teknisi Litkayasa dan Fungsional Ketrampilan Lainnya; BADAN PENGEMBANGAN USAHA PPI; BADAN OTONOMI PENGEMBANGAN PROFESI PERISET.Sekretariat berada di Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Timur, Jalan Gayung Kebonsari 56, Surabaya.
Program Kerja Utama PPI Komda Jatim, mendukung program kerja dan Tujuan PPI Pusat yaitu :
(1) Koordinasi kelembagaan PPI Jatim;
(2) Mendampingi dan membina Periset di Jatim yang berintegritas dan profesional dalam keilmuan yang bertaraf internasional;
(3) Memperjuangkan terpenuhinya perlindungan hukum dan HAM, serta hak intelektual bagi peneliti. Memperjuangkan kesejahteraan dan hak-hak kerisetannya;
(4) Mengembangkan kapasitas dan kompetensi peneliti.
(5) Meningkatkan kualitas hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan ilmu pengetahuan;
(6) Menjalin sinergi antara lembaga penelitian;
(7) Menjadi wadah tunggal bagi peneliti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peneliti non-ASN;
(8) Meningkatkan integritas, etika dan perilaku peneliti;
(9) Memberikan kontribusi dalam menyejajarkan kemampuan Ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya nasional dengan tingkat kemapanan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya di tingkat global.(bud)