2022-07-18 02:48:19

JAKARTA, – HIMPENINDO. Sesuai dengan amanat PP No. 1 tahun 2017 pasal 107, yang menyebutkan bahwa Organisasi Profesi jabatan Fungsional menyusun dan menetapkan Kode Etik setelah mendapatkan Persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina. Berkaitan dengan hal tersebut, Himpenindo telah mengirimkan surat permohonan Persetujuan terhadap Kode Etik dan Perilaku Peneliti hasil Kongres II kepada Kepala LIPI.

Melalui Rapat Dewan Pengurus Pusat Himpenindo bersama BKHH LIPI, pada hari Selasa, 26 Maret 2019, yang bertempat di Ruang Rapat Himpenindo lantai 3 Gedung A/PDDI LIPI, DPP Himpenindo membahas batasan kewengan (harmonisasi ) antara Komisi Etik LIPI dan MEKP Himpenindo maka akan di adakan pertemuan lanjutan yang di hadiri oleh anggota Komisi Etik LIPI dan MEKP Himpenindo, rapat dapat di inisiasi oleh LIPI maupun oleh Himpenindo. Adapun Keputusan akhir terhadap pelanggaran Kode Etik tetap ada di MEKP Himpenindo. Rapat kerja tersebut juga membahas agenda penting lainnya, antara lain; Pembahasan Aspek Hukum Pedoman Akreditasi Penerbit ilmiah dan Perka LIPI no 17 tahun 2016, Pembahasan Perubahan ADART dan Pembahasan pembuatan Peraturan Organisasi Himpenindo terkait pembentukan Pengurus Himpenindo Provinsi/Kabupaten Kota.

Pembahasan dalam rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan terkait, diantaranya:

1.      Perubahan ADART hasil Kongres II Himpenindo harus dilaporkan ke KUMHAM, untuk proses pelaporan Sekretariat berkoordinasi dengan Pak Ahyar cs di KUMHAM.

2.      Mengingat Himpenindo belum dapat memberlakukan KNAPI meski sudah mendapat persetujuan secara lisan dari Kepala LIPI pada saat Pengukuhan DPP November 2018 dan pada saat Audiensi Pengurus Pusat HIMPENINDO ke Kepala LIPI November 2018 , karena Peraturan Kepala LIPI No. 17 tahun 2016 secara Hukum belum di cabut, maka langkah yang diambil adalah mengirimkan surat Kepala LIPI terkait hal tersebut di atas, dan memohon kepada Kepala LIPI untuk mencabut Peraturan Kepala LIPI No 17 tahun 2016 sehingga Peraturan yang di buat oleh Himpenindo dapat di terapkan.

3.      Terkait pembentukan Pengurus Himpenindo Provinsi/Kabupaten Kota, maka Draft Pedoman Pembentukan Pengurus provinsi / Kabupaten/Kota di kirim ke Div Hukum , HAM , hak Kekayaan Intelektual dan Advokasi ( Pak Gilang). Adapun Point yang harus ada dalam Peraturan Organisasi tersebut tersebut antara lain : Persyaratan terbentuknya Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota, Proses Pembentukan Kepengerusan Provinsi kabupaten Kota dan Proses Pengukuhan Pengurus Provinsi /kabupaten/Kota.

 

DPP HImpenindo juga menyadari bahwa jumlah Peneliti yang terdaftar di Porta Web Resmi Himpenindo, “http://www.himpenindo.or.id” masih di bawah target. Maka, sebagai tindak lanjutnya adalah Divisi Kom–Info di minta untuk lebih meningkatkan promosi dan sosialisasi. Langkah langkah promosi dan sosialisasi yang akan di lakukan melalui strategi; Menggandeng Pihak Pusbindilat , jika pihak Pusbindiklat ada kegiatan sosialisasi ttg peraturan Jabatan Fungsional Peneliti maka Himpenindo ikut melakukan sosialisasi, serta Mengirimkan kembali surat pemberitahuan kepada seluruh Instansi Kementerian/Lembaga menginformasikan tentang kewajiban Peneliti menjadi anggota Organisasi Profesi dan dan Penunjukan Himpenindo sebagai organisasi profesi oleh LIPI.

(ABS)