JAKARTA, – HIMPENINDO. Sesuai dengan amanat PP No. 1 tahun 2017
pasal 107, yang menyebutkan bahwa Organisasi Profesi jabatan Fungsional
menyusun dan menetapkan Kode Etik setelah mendapatkan Persetujuan dari Pimpinan
Instansi Pembina. Berkaitan dengan hal tersebut, Himpenindo telah mengirimkan
surat permohonan Persetujuan terhadap Kode Etik dan Perilaku Peneliti hasil
Kongres II kepada Kepala LIPI.
Melalui
Rapat Dewan Pengurus Pusat Himpenindo bersama BKHH LIPI, pada hari Selasa, 26
Maret 2019, yang bertempat di Ruang
Rapat Himpenindo lantai 3 Gedung A/PDDI LIPI, DPP Himpenindo membahas batasan kewengan (harmonisasi
) antara Komisi Etik LIPI dan MEKP Himpenindo maka akan di adakan pertemuan
lanjutan yang di hadiri oleh anggota Komisi Etik LIPI dan MEKP Himpenindo,
rapat dapat di inisiasi oleh LIPI maupun oleh Himpenindo. Adapun Keputusan
akhir terhadap pelanggaran Kode Etik tetap ada di MEKP Himpenindo. Rapat kerja
tersebut juga membahas agenda penting lainnya, antara lain; Pembahasan Aspek
Hukum Pedoman Akreditasi Penerbit ilmiah dan Perka LIPI no 17 tahun 2016,
Pembahasan Perubahan ADART dan Pembahasan pembuatan Peraturan Organisasi
Himpenindo terkait pembentukan Pengurus Himpenindo Provinsi/Kabupaten Kota.
Pembahasan dalam rapat tersebut
menghasilkan beberapa keputusan terkait, diantaranya:
1. Perubahan ADART hasil Kongres II
Himpenindo harus dilaporkan ke KUMHAM, untuk proses pelaporan Sekretariat
berkoordinasi dengan Pak Ahyar cs di KUMHAM.
2. Mengingat Himpenindo belum dapat
memberlakukan KNAPI meski sudah mendapat persetujuan secara lisan dari Kepala
LIPI pada saat Pengukuhan DPP November 2018 dan pada saat Audiensi Pengurus
Pusat HIMPENINDO ke Kepala LIPI November 2018 , karena Peraturan Kepala LIPI
No. 17 tahun 2016 secara Hukum belum di cabut, maka langkah yang diambil adalah
mengirimkan surat Kepala LIPI terkait hal tersebut di atas, dan memohon kepada
Kepala LIPI untuk mencabut Peraturan Kepala LIPI No 17 tahun 2016 sehingga
Peraturan yang di buat oleh Himpenindo dapat di terapkan.
3. Terkait pembentukan Pengurus Himpenindo
Provinsi/Kabupaten Kota, maka Draft Pedoman Pembentukan Pengurus provinsi /
Kabupaten/Kota di kirim ke Div Hukum , HAM , hak Kekayaan Intelektual dan
Advokasi ( Pak Gilang). Adapun Point yang harus ada dalam Peraturan Organisasi
tersebut tersebut antara lain : Persyaratan terbentuknya Pengurus
Provinsi/Kabupaten/Kota, Proses Pembentukan Kepengerusan Provinsi kabupaten
Kota dan Proses Pengukuhan Pengurus Provinsi /kabupaten/Kota.
DPP
HImpenindo juga menyadari bahwa jumlah
Peneliti yang terdaftar di Porta Web Resmi Himpenindo,
“http://www.himpenindo.or.id” masih di bawah target. Maka, sebagai tindak
lanjutnya adalah Divisi Kom–Info di minta untuk lebih meningkatkan promosi dan
sosialisasi. Langkah langkah promosi dan sosialisasi yang akan di lakukan
melalui strategi; Menggandeng Pihak Pusbindilat , jika pihak Pusbindiklat ada
kegiatan sosialisasi ttg peraturan Jabatan Fungsional Peneliti maka Himpenindo
ikut melakukan sosialisasi, serta Mengirimkan kembali surat pemberitahuan
kepada seluruh Instansi Kementerian/Lembaga menginformasikan tentang kewajiban
Peneliti menjadi anggota Organisasi Profesi dan dan Penunjukan Himpenindo
sebagai organisasi profesi oleh LIPI.
(ABS)