Jakarta – Humas BRIN. Pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional dibawah pembinaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah disepakati nama ‘Perhimpunan Periset Indonesia’ (PPI) sebagai wadah tunggal organisasi profesi jabatan fungsional periset Indonesia.
Organisasi profesi memiliki peran penting dalam meningkatkan kompetensi periset di masing-masing jabatan fungsional di bawah pembinaan BRIN. Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, mengatakan, organisasi profesi itu harus mandiri dan independen. “Organisasi profesi itu bukan underbow nya instansi pembina,” tutur Handoko dalam Kongres Pembentukan Organisasi Perhimpunan Periset Indonesia 2021, pada Selasa ( 21/12).
Dijelaskan Handoko, bahwa tugas utama organisasi profesi jabatan fungsional sesuai amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS adalah menegakkan kode etik yang harus dilaksanakan secara mandiri dan independen. “Kode etik tidak mungkin bisa dilakukan oleh organisasi profesi kalau mereka tidak mandiri dan independen”, jelas Handoko. Berita selengkapnya bisa diakses pada link berikut: https://www.brin.go.id/perhimpunan-periset-indonesia-ppi-resmi-sebagai-wadah-tunggal-organisasi-profesi-periset/