HeraldSulsel.id, Palopo – Peneliti Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sulawesi Selatan, Iriniani akan menjalani sanksi adat di Istana Kedatuan Luwu, pagi ini, Selasa (31/5/2022).
Seperti diketahui, Iriani mendapat sanksi adat setelah karya tulisnya digugat lantaran diduga menghina suku Rongkong. Polemik ini berawal saat Iriani dilaporkan oleh komunitas suku Rongkong ke Polres Palopo, Sulsel pada Senin 7 April 2022 lalu. Pihak pelapor mengaku karya tulis Iriani melukai hati suku Rongkong.
Dalam karya tulisnya, Iriani menyebut Rongkong sebagai kaunan atau pesuruh. Karya tulis Iriani tersebut memantik reaksi keras dari berbagai tokoh masyarakat suku Rongkong, dan berbagai elemen masyarakat Rongkong lainnya, sehingga ribuan warga suku Rongkong menggelar aksi damai ke Mapolres Palopo. Berita selengkapnya bisa diakses pada link berikut: https://sulsel.herald.id/2022/05/31/jalani-sanksi-adat-peneliti-bpnb-sulsel-tiba-di-istana-kedatuan-menggunakan-mobil-brimob/