2022-07-18 02:49:35

Sebelumnya naskah rancangan Kode Etik dan Kode Perilaku Peneliti sudah disampaikan kepada Kepala LIPI untuk mendapatkan persetujuan dari LIPI selaku Instansi Pembina Peneliti, namun oleh Kepala LIPI dianggap masih perlu penyempurnaan. Dikatakan oleh Handoko, “Kami memandang bahwa Rancangan Kode Etik dan Kode Perilaku Peneliti tersebut perlu memenuhi ketentuan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.”

Menurut Handoko, Kode Etik dan Perilaku Peneliti harus memuat secara komprehensif pedoman dan mekanisme penegakan etika dan perilaku peneliti, sehingga dapat dipahami oleh para peneliti. “Selain itu, “Kode Etik tersebut perlu mengakomodir jabatan-jabatan fungsional lainnya yang bersinggungan dengan kepenelitianan,” jelas Handoko.

Menurut Ketua Umum Himpenindo, Syahril Ika, Kode Etik dan Kode Perilaku Jabatan Fungsional Peneliti adalah untuk menciptakan arah baru Himpenindo sebagai organisasi profesi peneliti yang lebih independen dan profesional. Menruut Syahril, hal tersebut untuk mempersiapkan Himpenindo untuk siap menerima mandat secara profesional dari LIPI sebagai Instansi Pembina Pejabat Fungsional Peneliti.

Sebagai Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Peneliti, Himpenindo sudah dikukuhkan oleh Kepala LIPI sebagai organisasi profesi ASN berdasarkan Keputusan Kepala LIPI Nomor 171/M/2018 tentang Himpunan Peneliti Indonesia. (isr/ed: fz)

 

Sumber : Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas LIPI

 

http://lipi.go.id/berita/Kode-Etik-dan-Kode-Perilaku-Peneliti-untuk-Membangun-Peneliti-yang-Profesional/21716?fbclid=IwAR1ZH4SvDQUiFTJ8wVYyT2Esda5Pyg7Eujb5FTHBK3MEwQjPZZpySxfsP-Y