Sebelumnya naskah rancangan Kode Etik dan
Kode Perilaku Peneliti sudah disampaikan kepada Kepala LIPI untuk mendapatkan
persetujuan dari LIPI selaku Instansi Pembina Peneliti, namun oleh Kepala LIPI
dianggap masih perlu penyempurnaan. Dikatakan oleh Handoko, “Kami memandang
bahwa Rancangan Kode Etik dan Kode Perilaku Peneliti tersebut perlu memenuhi
ketentuan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.”
Menurut Handoko, Kode
Etik dan Perilaku Peneliti harus memuat secara komprehensif pedoman dan
mekanisme penegakan etika dan perilaku peneliti, sehingga dapat dipahami oleh
para peneliti. “Selain itu, “Kode Etik tersebut perlu mengakomodir
jabatan-jabatan fungsional lainnya yang bersinggungan dengan kepenelitianan,”
jelas Handoko.
Menurut Ketua Umum
Himpenindo, Syahril Ika, Kode Etik dan Kode Perilaku Jabatan Fungsional
Peneliti adalah untuk menciptakan arah baru Himpenindo sebagai organisasi
profesi peneliti yang lebih independen dan profesional. Menruut Syahril, hal
tersebut untuk mempersiapkan Himpenindo untuk siap menerima mandat secara
profesional dari LIPI sebagai Instansi Pembina Pejabat Fungsional Peneliti.
Sebagai Organisasi
Profesi Jabatan Fungsional Peneliti, Himpenindo sudah dikukuhkan oleh Kepala
LIPI sebagai organisasi profesi ASN berdasarkan Keputusan Kepala LIPI Nomor
171/M/2018 tentang Himpunan Peneliti Indonesia. (isr/ed: fz)
Sumber
: Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas LIPI