KLB
2017 ini mengamanatkan bahwa, Himpenindo untuk segera mempersiapkan dan
merancang perubahan AD ART dengan arah baru sebagai organisasi profesi peneliti
yang lebih independen dan profesional, serta mempersiapkan Himpenindo untuk
siap menerima mandat melalui penunjukan oleh Lembaga Pembina Pejabat Fungsional
Peneliti ASN sebagai organisasi profesi peneliti ASN dengan sebutan Pejabat
Fungsional Peneliti, sesuai amanah PP 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Menindaklanjuti
hasil KLB 2017 tersebut, pada tanggal 31 Oktober 2018 Himpenindo melaksanakan
Kongres II Himpenindo di Hotel Novotel Square Mangga Dua Jakarta, dengan
mengesahkan AD ART yang baru dan Kode Etik dan Perilaku Peneliti (KEPP).
Dengan
berhasilnya melakukan perubahan mendasar AD ART serta sebagai organisasi
profesi yang telah memiliki pedoman penegakan etika peneliti, Himpenindo
berdasarkan Keputusan Kepala LIPI No. 171/M/2018 tentang Himpunan Peneliti
Indonesia ditunjuk sebagai Organisasi Profesi Peneliti ASN yaitu Pejabat
Fungsional Peneliti.
Akan
tetapi hingga semester I tahun 2019, Kode Etik dan Perilaku Peneliti (KEPP)
Himpenindo belum mendapatkan persetujuan dari LIPI selaku Instansi Pembina
Jabatan Fungsional Peneliti, karena LIPI memandang bahwa KEPP belum sepenuhnya
memenuhi ketentuan yang sesuai dengan PP 11 Tahun 2017, yaitu Kode Etik dan
Perilaku Peneliti harus memuat secara komprehensif pedoman dan mekanisme
penegakan etika dan perilaku peneliti, sehingga dapat dipahami oleh para
peneliti, juga jelas proses persidangannya, hingga keluar keputusan tentang
dugaan pelanggaran etika peneliti.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Himpenindo perlu segera melakukan perubahan serta mererevisi KEPP, langkah ini berimplikasi pula terjadinya perubahan pada AD ART, perubahan tersebut berdasarkan ketentuan AD ART harus mendapatkan pengesahan oleh Kongres.
Untuk
pengesahan perubahan KEPP dan AD ART, maka Himpenindo menyelenggarakan Kongres
Luar Biasa pada hari Rabu 31 Juli 2019 di Gedung A LIPI Jalan Gatot Subroto
Jakata, Himpenindo dengan mengambil tema “PENYEMPURNAAN KODE ETIK DAN PERILAKU
PENELITI UNTUK MEWUJUDKAN HIMPENINDO YANG PROFESIONAL”.
Pada
akhirnya diharapkan, agar semua aspek yang akan dibahas dalam agenda acara
Kongres Luar Biasa Himpenindo tahun 2019 akan sangat bermanfaat pengurus
Himpenindo maupun para peneliti ASN maupun Peneliti non-ASN sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
Dilaksanakannya KLB 2019 bertujuan untuk mereview, merivisi, menelaah dan menetapkan Kode Etik dan Perilaku Peneliti (KEPP) Himpenindo, yang meliputi Kode Etik, Kode Perilaku dan Pedoman Penegakannya dan selanjutnya menyelaraskan AD ART Himpenindo tahun 2018-2023 dengan perubahan KEPP Himpenindo yang ditetapkan tersebut.
Adapun kegiatan KLB 2019 ini, diselenggarakan secara bersama-sama oleh Dewan Pengurus Pusat sebagai Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) serta Sekretariat Himpenindo sebagai supporting team.
Div. Kominfo HIMPENINDO