2022-07-18 02:42:16

PP Himpenindo - Jakarta, 12 Agustus 2020. Sebagai tindaklanjut konferensi virtual Himpenindo tentang “KEBERLANJUTAN LEMBAGA LITBANG KEMENTERIAN/LEMBAGA (K/L) DAN PENELITI DI DALAM BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL (BRIN)”, maka PP HIMPENINDO bersama dengan Menristek/BRIN telah mengadakan audiensi secara virtual untuk membahas permasalahan seputar keberlanjutan pembentukan BRIN dan kelembagaan Lembaga Litbang pada Kementerian/Lembaga serta posisi para peneliti dalam BRIN.  Audiensi virtual dilaksanakan melalui video conference (vidcon) pada hari Rabu, 12 Agustus 2020, dengan agenda penyampaian pokok-pokok pikiran Himpenindo tentang posisi peneliti terkait integrasi lembaga Litbang K/L dengan BRIN serta  arahan dari Menristek/BRIN.

Acara audiensi  dipandu langsung oleh Ketua Umum PP. Himpenindo,  Ir. Syahrir Ika, MM. Dalam sambutan pembukaan, Ir. Syahrir Ika, MM menyampaikan bahwa HIMPENINDO sebagai organisasi profesi yang resmi bagi para Peneliti memiliki peran penting untuk ikut serta memberikan masukan kepada pemerintah dalam pembentukan BRIN dan juga sebagai penyambung aspirasi para Peneliti serta membantu mencari jawaban atas keresahan para peneliti di Unit Litbang K/L yang berpotensi dialihkan jabatan fungsionalnya atau dialihkan unit kerjanya seiring dengan pembentukan BRIN.

Dengan terbentuknya BRIN, maka pengintegrasian Unit Litbang K/L secara umum adalah masalah tata Kelola kelembagaan. Namun, dampak yang akan dirasakan secara langsung oleh para peneliti perlu diantisipasi segera oleh Pemerintah. Peneliti adalah aset negara yang telah dibina karirnya dalam tempo sangat lama sebaga ASN dengan Jabatan Fungsional Peneliti. Bila tidak diantisipasi, pengintegrasian  unit litbang K/L dan peneliti ke dalam BRIN berpotensi menimbulkan kerugian dari segi manajemen ASN dan pembinaan karir ASN Peneliti.

  

Pada sesi penyampaian pokok-pokok pikiran HIMPENINDO tentang posisi peneliti terkait integrasi lembaga Litbang K/L ke BRIN, Prof. Thomas Djamaluddin selaku penyampai materi , menyampaikan beberapa poin permasalahan krusial yang perlu diselesaikan Pemerintah terkait dengan pembentukan BRIN dan opsi-opsi solusi yang direkomendasikan HIMPENINDO kepada Menristek BRIN.

Prof. Thomas Djamaluddin menyampaikan bahwa terdapat dua masalah krusial, yaitu: Unit litbang tidak seluruhnya berorientasi pada invensi dan inovasi, sehingga status unit litbang yang tidak diintegrasikan ke dalam BRIN mesti berubah nomenklaturnya tidak menggunakan nomenklatur litbang, misalnya menjadi unit kerja teknis analisis dan perumusan kebijakan. Selain itu, permasalahan krusial berikutnya adalah Wacana dan praktek yang telah terjadi dengan pengalihan jabatan fungsional peneliti ke jabatan fungsional Iain akibat perubahan unit litbang menjadi unit kerja teknis-kebijakan dianggap sangat merugikan peneliti terdampak, yang jumlahnya bisa mencapai ribuan orang.

Terhadap permasalahan krusial tersebut, HIMPENINDO merekomendasikan beberapa opsi, , yaitu: “Unit litbang K/L yang tidak diintegrasikan ke dalam BRIN dan berubah nomenklatur, tetap diperkenankan melaksanakan kegiatan riset  dalam suatu sinergi pelaksanaan tugas K/L dengan pejabat struktural dan pejabat fungsional lainnya untuk menghasilkan rumusan kebijakan K/L yang komprehensif. Opsi yang kedua, regulasi terkait dengan Jabatan Fungsonal Peneliti yang selama ini harus berada di unit litbang disarankan diubah atau disesuaikan dengan ketentuan baru yang dapat bekerja di unit non-litbang.

Menanggapi penyampaian pokok-pokok pikiran dan rekomendasi HIMPENINDO terkait dengan pembentukan BRIN, Menristek/BRIN, Prof. Bambang P.S. Brodjonegoro, Ph.D menyampaikan jawabannya bahwa konsep integrasi BRIN mengikuti pola di UK dan Singapura, yaitu  pola holding dengan beberapa klaster. Pemerintah melalui Menristek/BRIN berpendapat bahwa dunia penelitian harus dilepaskan dari birokrasi, sebagaimana pola manajemen pada Perguruan Tinggi (PT).

pada saat ini Lembaga Litbang yang tersebar  di berbagai K/L memiliki anggaran kecil dan hasil risetnya juga berdampak kecil sehingga tidak memberikan kontribusi yang maksimal bagi Negara. Dengan terbentuknya BRIN, 4 (empat) Lembaga Penelitian Non Kementerian (LPNK) ditambah dengan Lembaga Eijkman akan segera menjadi 5 (lima) klaster, dengan debirokrasi. Selanjutnya  integrasi Lembaga Penelitian pada K/L yang sudah jelas litbangjirap (penelitian-pengembangan-pengkajian-dan-penerapan)-nya siap menjadi klaster BRIN (contohnya: Kelautan).

Sementara itu, Unit Litbang K/L yang berfungsi untuk memberikan dukungan kebijakan/teknis kepada K/L akan tetap berada di K/L sebagai unit non-libang dengan pengaturan diserahkan kepada K/L masing-masing. Adapun Para Peneliti yg unitnya tidak bergabung ke BRIN, tetap sebagai peneliti di K/L. Oleh karena itu, perlu pembahasan dengan masing-masing K/L dan perubahan regulasi peneliti (peneliti tidak harus di unit litbang).

Dengan terbentuknya BRIN, maka instansi pembina peneliti dan perekayasa adalah BRIN. Kegiatan-kegiatan peneliti di K/L seperti membuat "policy memo" atau “policy brief” agar juga bisa dinilai sebagai KUM peneliti. Peneliti yang unit kerjanya bergabung ke BRIN, tidak harus berpindah tempat tapi hanya "sekadar ganti plang nama unit kerja". Maka, hubungan klaster BRIN dengan K/L tetap terjaga.

Sebagaimana kelembagaan Litbang saat ini, secara fungsi klaster BRIN nantinya antara lain: LIPI sebagai Lembaga Penelitian untuk ilmu-ilmu dasar dan dilanjutkan penerapannya oleh BPPT. Pelaksanaan riset dasar akan didukung oleh dana abadi. Disamping itu, LAPAN & BATAN mengembangkan riset dasar keantariksaan dan ketenaga-nukliran. Klaster lainnya bisa menggabungkan pada Pusat-Pusat di LIPI/BPPT bersama Puslit-Puslit K/L sesuai klaster, tetapi eksistensi LIPI/BPPT tetap. Contoh integrasi lemlitbang K/L: unit litbang di BMKG dan BIG bisa bergabung ke OPL LAPAN atau berdasarkan klaster.

Terkait dengan sistem penganggaran, anggaran litbangjirap dan rutin di K/L juga diintegrasikan ke BRIN (merujuk anggaran tahun 2017 dan 2018). Diharapkan semua peneliti masuk BRIN. Meskipun demikian, Para Peneliti boleh memilih, ikut pindah bersama unit kerjanya ke BRIN atau tetap berada di unit non-litbang K/L. Mobilitas horizontal peneliti di BRIN akan dibuat fleksibel. Lembaga litbang di lembaga tinggi negara (seperti DPR) tidak diintegrasikan ke BRIN, tetapi penelitinya dibina oleh BRIN. Demikian juga, Para peneliti non-ASN (termasuk peneliti mandiri) juga dibina oleh BRIN. Pada PT, diupayakan tetap ada peneliti di Perguruan Tinggi, dan tentu diupayakan insentif utk peneliti akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

Kegiatan audiensi virtual dilanjutkan dengan diskusi dan tanya-jawab dari para peserta audiensi kepada Menristek/BRIN seputar permasalahan kelembagaan BRIN baik di LPNK maupun di K/L serta pertanyaan seputar posisi para peneliti kedepan.

[ABS]    

 

 

Divisi Komunikasi dan Informatika, Pengurus Pusat Himpunan Peneliti Indonesia

Nara hubung Himpenindo:

Kepala Sekretariat Himpenindo                                       : Elly Eliah (0878-8109-3873)

Divisi Komunikasi dan Informatika Himpenindo           : Ahmad Budi Setiawan (0812-9384-645)