2024-04-22 21:45:19
KLIK PENDIDIKAN - Secara khusus pemerintah telah mengatur mengenai Batas Usia Pensiun atau BUP PNS yang termasuk pada 3 jabatan ini sampai pada usia 70 tahun.

Apabila Batas Usia Pensiun jabatan PNS lainnya paling tinggi hanya usia 65 tahun, maka khusus 3 jabatan ini diperpanjang sampai pada usia 70 tahun.

Pemberian keistimewaan dengan Batas Usia Pensiun 70 tahun bagi 3 jabatan ini, tidak lepas dari pertimbangan pemerintah terkait betapa pentingnya 3 jabatan ini.

Lantas, 3 jabatan yang mana sajakah yanh dikhususkan Pemerintah dengan pemberian Batas Usia Pensiun hingga 70 tahun? Simak paparan berikut ini.

Batas Usia Pensiun PNS ini disesuaikan dengan jenis jabatan yang telah tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang dibedakan sebagai berikut:

1. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda

2. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya

3. 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama

ementara untuk batas usia pensiun hingga 70 tahun, diberikan pemerintah khusus bagi 3 Jabatan Fungsional, yakni Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar(Professor).

Dicantumkan secara terpisah dengan BUP PNS yang lain, ketetapan batas usia pensiun oleh 3 jabatan tersebut diatur pada UU nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.